Coba Perkosa Wanita, Pemuda Desa Kesuma Diciduk Polisi

Hukrim555 kali dibaca

Selang beberapa jam, di hari yang sama dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dafrigo Amrizal SH. MH melakukan Penyelidikan.
Sekira pukul 16.00 Wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah pelaku di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan, melakukan pengkapan di tempat dan bawa ke Polsek Pangakalan Kuras guna proses lebih lanjut.

“Atas tindak percoban pemerkosan itu, pelaku dikenakan pasal 53 Jo 285 KUHP pidana,” tandas Maraden. (Adi Jait)



Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Kuansing, Berhasil Menangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses