Camat Lubuk Dalam didampingi Penghulu Lakukan Sosialisasi Gemar Berzakat Kepada Pedagang

Siak426 kali dibaca

“Atau Muzaki dapat menyetor langsung kepada petugas BAZ (Badan Amil Zakat) yang ada di kampung- kampung maupun langsung ke petugas kecamatan juga bisa, untuk cara menghitung persentasi zakat dari hasil usahanya sudah tertera pada undangan yang di buat oleh BAZ kabupaten yang kami serahkan kepada para muzaki,” pungkasnya. (TN)



Baca Juga:  Pengesahan Warga Tingkat I Persaudaraan SH Terate Cabang Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses