“Karena dia terikat di perusahaan, jadi saya berhentikan, itu salah satu alasannya,”ujarnya, Jumat, (21/08/2020).
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Amit Damanik turut serta memberi komentar atas perselisihan antara Kades Tandam Hulu II dengan Kadus IV Inpres. Ia katakan, negara diatur dengan hukum, jadi jangan ada raja-raja kecil di negara ini.
“Surat peringatan 1 tahun 2018, surat peringatan 2 juga tahun 2018 dan SK pengangkatan tahun 2020, berarti surat peringatan telah gugur, tapi kenapa bisa diberhentikan, ini ada apa,”ujar Amit Damanik, Minggu, (23/08/2020).
(B.Manullang)