Camat Hamparan Perak Lamban Lakukan Mediasi, Perselisihan Kades dan Kadus Tak Kunjung Usai

lintas Daerah483 kali dibaca

“Kalau informasi Kadus ini masih terikat pekerjaan, dan besok saya panggil Kadus, dan surat segera kita kirimkan,” Ujar Eko, seraya mengatakan segera hari ini dirinya akan menghadap Kepala Dinas PMD di kantor Kabupaten.

Ketika disinggung terkait alasan pemberhentian Kadus IV yakni adanya SP1, SP2 ditahun 2018, sementara SK pengangkatan Kadus IV sudah diperbaharui di bulan Januari 2020, Camat tak menepis mestinya Surat Peringatan (SP) tersebut sudah gugur dan tidak relevan lagi alasan pemberhentian Kadus IV tersebut.

Ia tambahkan perangkat Desa / Kadus yang ada di daerahnya tidak melarang jika memiliki pekerjaan lain diluar sebagai perangkat desa dan diberikan keleluasaan namun kewajibannya sebagai perangkat desa harus dipenuhi sebagai pengayom masyarakat.

“Mungkin dengan Siltap yang diberikan pemerintah kepada perangkat desa kurang untuk kebutuhan rumah tangga, maka perangkat desa silakan mencari penghasilan lain, kita tidak melarang dan boleh-boleh saja, dengan cacatan dia tidak meninggalkan fungsinya sebagai perangkat Desa,” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadus IV Haryanto mengatakan, bahwa dirinya keberatan atas pemberhentian dirinya karena merasa tidak secara prosedur dan cacat hukumnya. Ia jelaskan adanya surat dari Mendagri tahun 2020 dan surat Sekda Deli Serdang tidak diindahkan lagi Kepala Desa, Abdul Hakim.

Ia juga meminta agar dimediasi dan klarifikasi kembali SK pemberhentian dengan dirinya.

“Tanggal 14 Januari 2020 SK saya sudah diganti dengan yang baru dan saya merasa ada yang janggal atas pemberhentian sepihak ini. Kiranya Camat Hamparan Perak tidak “tutup mata”,”ungkap Haryanto, Minggu, (23/08/2020).

Dikonfirmasi, Kepala Desa Tandam Hulu II, Abdul Hakim mengemukakan alasan memberhentikan Kadus IV karena sudah pernah di SP 1 tanggal 5 Maret 2018, SP2 tanggal 12 Nopember 2018 dan diketahui Haryanto bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan PT MM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses