Astagfirullah !!! Kakek Cabul Gerayangi Korbannya di Masjid

Hukrim1,145 kali dibaca

Selain pelakunya, unit PPA juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah baju dan 1 buah celana.

Pelakunya oleh Polisi akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(Redho)



Baca Juga:  Judi Tembak Ikan - ikan Merek Surya 999 Menjajakan Bisnis "Haramnya" Dekat Masjid Nurul Huda Kwala Bekala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses