Seperti diberitakan, pasca ditariknya struktural dinas kehutanan ke tingkat provinsi oleh pemerintah pusat menjadi dinas lingkungan hidup dan kehutanan, praktis kewenangan di sektor ini sudah menjadi domain pemerintah provinsi. Meskipun, dalam pelaksanaan teknisnya dibentuk UPT yang bekerja di kabupaten untuk melakukan pengawasan dan menjalankan kebijakan di sektor ini. Faktanya, dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir hutan Labuhanbatu mengalami kehancuran dan pengurangan yang signifikan akibat perambahan dan alihfungsi secara illegal.
Mirisnya, kondisi ini yang seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai pemangku kebijakan, ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Jadi, apapun kondisinya saat ini, pemerintah harus mengakui bahwa peran masyarakatlah yang dominan mengawasi dan melestarikan sisa hutan Labuhanbatu. Untuk itu, jika ada yang mempersoalkan justru kita akan pertanyakan apa yang selama ini mereka lakukan untuk menjaga hutan kita di Labuhanbatu,” tegas Robin.(Nbaban)