DPRD Kuansing Jelaskan, Kenapa APBD Perubahan 2023 Tidak Disyahkan

Kuansing, Politik318 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Sebagaimana diketahui bahwa pada Sabtu (30/9/2023) malam kemarin, APBD Perubahan 2023 Kabupaten Kuansing batal disyahkan.

Sehingga menjadi polemik di tengah – tengah masyarakat, ada apa sebenarnya yang terjadi. Padahal sebelumnya, APBD- P telah dibahas secara alot oleh Anggota DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Bahkan juga telah dilakukan penanda tanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS, antara Eksekutif dan Legislatif Jum’at (29/9/2023) kemarin.

Berbagai tudingan tentunya dilemparkan kepada lembaga Legislatif. Sehingga Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Dr Adam SH MH menyayangkan dan membantah banyak tudingan yang menyudutkan lembaga yang dipimpinnya, karena tidak mengesahkan APBD-P tersebut.

” Sebagian tidak memahami proses APBD-P itu sendiri, dan jika dipaksakan juga untuk disyahkan. Tentu akan berdampak terhadap pelanggaran hukum. Itulah sebabnya DPRD tidak mau menggadaikan / mendukung,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Dr Adam SH MH saat menggelar konferensi pers di ruang BANGGAR DPRD, Senin (2/10/2023) siang.

Didampingi Wakil Ketua I DPRD Drs. Darmizar, Ketua BK Muslim SE M.Si, Ketua Fraksi PKS Hanura Syafril, Ketua Komisi III Romi Alfisah Putra, dan beberapa anggota DPRD Kuansing lainnya.

Menurutnya, Pengesahan APBD-P itu ada tahapannya, mulai dari penyerahan dokumen KUA-PPAS ke DPRD melalui bagian anggaran (BANGGAR), yang selanjutnya diproses di komisi hingga akhirnya diparipurnakan.

Pada proses itu, ternyata DPRD Kuansing menemukan sejumlah kejanggalan penambahan anggaran yang rawan pelanggaran hukum, dan tidak realistis jika dipaksakan akan berisiko tinggi.

” Kita sudah koordinasikan dan bahas dengan melibatkan banyak pihak, baik saat kunjungan ke Provinsi maupun pusat,” ujarnya.

Saran dari Provinsi, DBH Provinsi jangan dimasukkan dalam pendapatan di APBD-P. Oleh karena itu, DPRD mengembalikan usulan APBD-P tahun 2023 tersebut ke pemerintah untuk direvisi.

Baca Juga:  Sampaikan Jawaban Pemerintah, Plt Bupati Dan Ketua DPRD Optimis RAPBD 2023 Selesai Tepat Waktu

” Kita sarankan dan minta surat edaran bahwa Kuansing menerima DID, DBH. Dan jika tidak ada surat edaran tersebut, sudah jelas adalah hutang,” katanya.

Dalam APBD-P tersebut, untuk pembiayaan mencapai Rp 198 Milyar lebih, sedangkan pemasukan sekitar Rp 44 Milyar lebih. Dan itu sudah termasuk DBH sawit (Rp 16 Milyar lebih),” sebutnya.

Namun dalam prosesnya, revisi itu tidak dilakukan sepenuhnya, sehingga DPRD menilai jika paksakan pengesahan akan terjadi pelanggaran hukum.

“Karenanya, dalam paripurna DPRD Kuansing menolak untuk disahkan,” sebutnya dengan tegas.

Penolakan itu, menurutnya, untuk kemaslahatan bersama agar selamat dan tidak ada pelanggaran hukum, akibat dari temuan sejumlah item dalam APBD-P yang terindikasi menggunakan anggaran tidak realistis.

Sementara Ketua BK yang juga Tim BANGGAR Muslim SE. M.Si menyebutkan sesuai Tupoksinya bahwa DPRD Kuansing tidak ada menolak/ menerima. Karena sudah ada sejumlah tahapan yang dilalui.

Namun, karena pertimbangan sejumlah Komisi di DPRD Kuansing, akhirnya diparipurnakan untuk tidak disahkan.

Akan tetapi sebenarnya, dalam pembahasan KUA-PPAS APBD-P 2023, DPRD Kuansing selalu serius.

” Kan tidak mungkin seluruh hutang – hutang, dibayarkan pada tahun anggaran 2024 mendatang,” pungkasnya. (Rep/Adv)***











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses