Wah Gawat Nih, Tak Pernah Jera Pria Paruh Baya Residivis Narkoba Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing

Hukrim, Kuansing360 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Ini benar-benar gawat, seorang pria paruh baya berinisial S alias AB (50) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut, ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing tanpa perlawanan pada Selasa, (25/7/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH MH menyebutkan kronologis penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing (Tim Mata Elang), mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dengan informasi tersebut, Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris H. Simanjuntak, SH. MH, melakukan penangkapan terhadap S alias AB yang sedang berada di dalam rumah miliknya di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

” Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta sebungkus plastik klip yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan,” katanya.

Kemudian pada saat dilakukan penggeladahan rumah milik S alias AB, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada diatas konsen jendela kamar yang ada di dalam ruang belakang rumahnya.

Selanjutnya pada saat dilakukan Interogasi terhadap S alias AB, disebutkannya bahwa sudah menjual 2 (dua) paket narkotika kepada P dan F. ” S alias AB juga menyebutkan dirinya mendapatkan narkotika, dengan cara membeli secara online seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” ujarnya.”

” Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku S alias AB ini merupakan residivis Narkotika Tahun 2017 yang pernah kami tangkap,” jelasnya .

Baca Juga:  Tidak Terima Dianiaya dan di Keroyok Menius Buat Pengaduan ke Polsek Kotogasib, Korban Minta Pelaku Segera di Tangkap

Ditambah Novris, pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing…











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses