Bertahun – tahun Empat Petinggi Bank BTN Tersangka Kasus Korupsi Belum Ditahan, Kejatisu Sebut Butuh Waktu !

Lintas SUMUT559 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Empat petinggi Bank BTN cabang medan belum ditahan meski statusnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (14/07/2023).

Mengenai empat tersangka petinggi di bank BTN yang belum ditahan itu, Kejatisu Idianto SH, MH melalui Kasipenkum Yos Gernold Tarigan mengatakan butuh waktu untuk memproses perkara tersebut secara matang.

“Pemberkasan kasus korupsi di bank plat merah ini perlu dilakukan secara optimal dan matang. Kejati Sumut ingin tidak ada celah nantinya dalam pembuktian di persidangan. Karenanya, tim penyidik tidak ingin terburu-buru melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, kalau sudah optimal akan segera diinformasikan. Yang pasti, posisi kasus tetap berjalan, dan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut secara berkesinambungan menjalankan pemberkasan untuk pembuktian di persidangan ucapnya kepada kru Lintas10.com baru – baru ini.

“Info terbaru terkait perkara ini akan segera disampaikan. Mohon bersabar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya pada media ini, sudah bertahun – tahun berlalu, kasus dugaan korupsi sistemik berbau kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, kembali disorot.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara diduga melakukan disparitas hukum dengan menerapkan standar ganda dalam menangani kasus kejahatan perbankan tersebut.

“Kejati Sumut patut kami duga telah menerapkan standar ganda dalam menangani kasus kredit modal kerja – kredit yasa griya (KMK-KYG) PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Ada disparitas dalam penanganannya,” ucap Muhri Fauzi Hafiz Wakil Ketua PSI Sumut.

Untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang transparan, Muhri berharap penyidik Kejatisu sebaiknya segera mempercepat pelimpahan perkara 4 tersangka dari BTN ke pengadilan.

Baca Juga:  Areal Pertanian di Kecamatan Sunggal Kian Menyusut "Habis Dibabat" Pengusaha Properti !

“Berdasarkan penelusuran, ada ditemukan dugaan manipulasi data pada proses pencairan kredit dari BTN ke PT KAYA yang merupakan salah satu modus kejahatan perbankan. Tabir kejahatan perbankan ini harus dibongkar sampai tuntas ke akar-akarnya.

Karena itulah kita minta Kejatisu tidak memelihara status tersangka 4 pejabat BTN. Demi keadilan, limpahkan segera kasusnya ke pengadilan, bukan digantung gantung atau dibiarkan tanpa adanya kepastian hukum,” ujarnya.

Adapun identitas empat pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi modus kasus kredit macet itu diantaranya Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan.K
emudian, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit).

Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).

Untuk diketahui, pencairan kredit Rp 39,5 miliar dari BTN Cabang Medan kepada PT KAYA berdasarkan perikatan kredit sesuai akta Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 yang dibuat Notaris Elviera SH MKn, dengan mencantumkan agunan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Agung Cemara Realty (ACR). Dari total agunan itu, sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan (masih diagunkan) di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas.

“Yang mengajukan kredit ke BTN adalah PT KAYA, namun memakai agunan atas nama PT ACR. Anehnya, agunan SHGB yang digunakan PT KAYA dalam pengajuan kredit ke BTN itu, masih menjadi agunan di PT Bank Sumut. Inikan penuh kejanggalan,” papar Muhri.

Kejanggalan lainnya, sebut Muhri, proses peradilan yang berjalan hanya menghadirkan Notaris Elviera, Dirut PT KAYA Canakya Suman dan Dirut PT ACR Mujianto sebagai terdakwa. Mereka pun sudah divonis oleh pengadilan.

Baca Juga:  Eks Kapolres Padangsidimpuan Diduga Melindungi Bandar Judi Berstatus DPO

“Mengapa pihak-pihak berwenang di BTN Kantor Cabang Medan justru belum diseret ke pengadilan?. Padahal mereka sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Kami menggarisbawahi ini sebagai sebuah kejanggalan,” tegasnya.

Kasus dugaan kejahatan perbankan ini, sebut Muhri terjadi karena adanya kesepakatan debitur dengan kreditur. Dan sangat jelas bahwa korupsi tidak bisa dilakukan oleh sebelah pihak saja.

“Dalam persidangan lalu, Notaris Elviera menyatakan bahwa sebelum dibuat akta perjanjian kredit, terlebih dahulu sudah ada kesepakatan antara Direktur PT KAYA Canakya Suman dengan pihak BTN. Anehnya, kasus 4 pejabat BTN ini malah tidak kunjung dilimpahkan kasusnya. Ada apa ini?. Apa ada?” tuturnya.

Karena itu, ujar Muhri sudah seharusnyalah unsur pimpinan di BTN Kantor Cabang Medan, termasuk pejabat analis perkreditan, lebih dulu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.

Sejauh ini Kejatisu hanya menggelandang Notaris Elviera, Mujianto dan Canakya Suman ke persidangan. Seolah olah hanya mereka saja yang terjerat kasus kejahatan perbankan ini. Padahal, sudah jelas ada keterlibatan Pimpinan Cabang (Pincab) BTN Medan Ferry Sonefille, Wakil Pincab Agus Fajariyanto, pejabat kredit R Dewo Pratoloadji dan analis kredit Aditya Nugroho.

“Sekarang dimana mereka?. Mengapa mereka belum diseret ke pengadilan?” ucap Muhri bertanya.

Demi terciptanya transparansi dan mengungkap tabir kejahatan perbankan, Muhri mendesak Kejatisu menghadirkan 4 pejabat BTN yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka pada persidangan di pengadilan.

“Limpahkan kasusnya ke pengadilan. Tidak elok disimpan simpan, nanti bisa basi dan busuk,” tukasnya seraya menyebut azas equality before the law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum. (*/Ly).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses