Lintas10.com. Kuansing – Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, yang terjadi pada 27 September 2022 lalu di Dusun Penghijauan Desa Pasar Baru, Kecamatan Pengean, Kuantan Singingi, berhasil diungkap Polres Kuansing pada Jumat (7/10/2022).
” Kurang dari dua Minggu, kasus pencurian dan menghilangkan nyawa korban (Ibu dan Anak) berhasil diungkapkan,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK, M.Si, ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Kuansing, Jumat (7/10/22).
Sedangkan pelaku pencurian dan pembunuhan, dilakukan oleh tiga orang yaitu RS alias RH (29) beralamat di Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, NS alias N (Ikut serta membantu tindak kejahatan), dan AF alias P (penerima barang curian),” katanya.
Kapolres juga menyebutkan bahwa kematian korban HS dan SN di dusun Penghijauan Desa Pasar Baru, Pengean di temukan sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan luka akibat benda tajam di leher, (27/9/22) malam.
”Kronologis kejadiannya, kata Kapolres, pelaku RS alias RH awalnya berniat mau menemui korban untuk meminjam uang kepada korban SN, tetapi pelaku RS alias RH berubah pikirian untuk melakukan tindakan pencurian. Karena pelaku RS alias RH ingin menebus sepeda motornya, yang telah digadaikan kepada temannya.
Selanjutnya pelaku mendatangi rumah NS alias N di Desa Sako, Pangean dengan menyebutkan kepada NS alias N, bahwa dirinya ingin melakukan pencurian.
Dengan diantar NS ketempat yang akan dilakukan pencurian, setelah NS alias N mengantar pelaku, RS alias RH kembali pulang kerumahnya,” sebutnya.
Selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah korban SN melalui jendela, dan melakukan aksi pencurian dengan mengambil handphone. Saat itu juga pelaku RS alias RH, melihat gelang emas di tangan korban yang sedang tertidur, dan lalu ingin mengambilnya. ” Di saat hendak mengambilnya, korban SN terbangun dan langsung berteriak,” ujarnya.
” Dengan teriakan korban, membuat pelaku RS alias RH lari ke dapur, dan terlihat sebuah kapak. Sehingga pelaku mengambilnya dan mengayunkan ke arah leher korban. Mendengar adanya keributan, menyebabkan HS terbangun,” ujarnya.
Melihat HS terbangun, pelaku juga mengayunkan kapak ke arah leher korban SN, yang selanjutnya pelaku melarikan diri dengan membawa 4 buah Hp, dan uang sebesar Rp. 6 Juta yang di temukan di bawah kasur dan 1 unit sepeda motor.
”Pelaku mendatangi Rumah NS alias N, bahwa pelaku sudah melakukan pencurian. Akan tetapi tidak memberitahukan telah melakukan pembunuhan, terhadap korban NS alias N,” imbuhnya.
” Setelah itu AF alias P menyuruh pelaku untuk membuang sepeda motor korban, agar tidak diketahui oleh orang,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, Pelaku RS alias RH ditangkap di rumah tantenya di Desa Kasang, Kuantan Mudik. Sedangkan kedua temannya NS alias N, dan AF alias P di tangkap dirumahnya di Desa Sako, Kecamatan Pangean. “Saat ini ketiga dugaan tersangka, diamankan di Mapolres Kuansing guna proses sidik lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, SH, MH menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yaitu :
– 1 (satu) unit honda Beat putih merah (punya pelaku),
– 1 (satu) unit honda Beat pink hitam (punya Korban),
– 1 (satu) bilah kapak,
– 1 (satu) unit Handphone Oppo warna putih,
– 1 (satu) helai seprei,
– 2 (dua) helai baju Daster milik korban,
– 1 (satu) buah anting,
– 1 buah cincin (satu) buah,
– 1 (satu) buah tas warna hijau ,
– 1 (satu) buah dompet,
– 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu,
– 1 (satu) helai sarung warna biru motif bunga-bunga ,
– 1 (satu) helai sarung kotak-kotak,
– 1 (satu) helai selimut warna merah.
Dikatakannya, pelaku RS alias RH telah melanggar Pasal 338 jo 365 Ayat (3), (2) KUHP. Sedangkan NS alias N melanggar Pasal 55, 56 KUHP, dan AF alias P melanggar pasal 480 dan atau 221 KUHP.
Turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, dan Kanit I Idik IPDA Mario Suwito, SH dan sejumlah awak Media cetak, TV dan Online. (Rep/Rls hms)***









