Heboh! Peredaran Narkoba Diduga Dikendalikan Oleh Napi, Sistem Pengawasan Lapas Tanjung Gusta Lemah?

Hukrim, lintas Daerah422 kali dibaca

lintas10.com, Medan – Sedikitnya empat pelaku ditangkap BNNP Sumut baru baru ini, setelah gagal mengirimkan paket sabu – sabu lewat jasa ekspedisi.

Dari pengembangan kasus ini ada hal yang mengejutkan. Pasalnya narkoba ini dikendalikan oleh warga binaan Lapas Tanjung Gusta Kelas l A Medan Sumatera Utara.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian menuturkan belum mengetahui adanya peredaran Narkotika yang dikendalikan oleh warga binaannya.

Menurutnya, BNNP Sumut secara kelembagaan belum ada memberitahu, hanya diketahui melalui media sosial ucap Maju.

” Sejauh ini pihak BNNP Sumut belum ada membuat surat secara resmi untuk membuat pemanggilan terhadap yang bersangkutan, adanya indikasi warga binaan sebagai otak pelakunya” ujar Maju Amintas Siburian, Sabtu (11/06/2022).

Disinggung bagaimana mengenai sistem pengamanan didalam Lapas, mengapa warga binaan dapat mengendalikan peredaran Narkotika dalam jumlah yang sangat besar padahal Napi ada didalam sel.

Maju beralasan bahwa sistem pengamanan didalam Lapas telah dilakukan deteksi dini, langkah – langkah tersebut telah dilakukan dalam pengawasan.

” Ini semua akibat adanya henpon, henpon itu sudah bolak – balik kita razia” katanya.

Namun menurut Maju yang bersangkutan telah dimintai keterangan secara awal, tapi belum menunjukkan tanda – tanda akan ditemukan aktor yang mengendalikan Narkotika puluhan kilo dari Tanjung Balai itu.

” Pencuri saja sulit mengaku, kurang lebih 3000 jumlah warga binaan, semua itu saya curigai, termasuk pegawai” ucapnya berseloroh.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti sabu – sabu seberat 32 Kg. BNNP Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba modus pengiriman sabu – sabu lewat jasa cargo.

Baca Juga:  Pol Airud Polres Rohil Selamatkan Nelayan Yang Tenggelam dihantam Badai, 1 Dalam Pencarian

Kepala BNNP Provinsi Sumut Brigjen Toga Panjaitan mengatakan para pelaku telah berhasil mengirimkan paket Sabu – sabu sebanyak tiga kali dengan cara yang sama.

“Pengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg,” kata dia, Kamis (9/6/2022).

Menariknya, ke empat tersangka yang diamankan disebutkan dikomandoi oleh Mr X dari dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjung Gusta.

Kepada Wartawan, Toga Panjaitan menuturkan belum mengetahui nama warga binaan yang menjadi otak komando dari balik LP Tanjung Gusta tersebut.

Barang terlarang ini dikatakan Toga Panjaitan dipasok dari Tanjung Balai masuk ke wilayah Medan lalu di kirim ke luar daerah.

“Awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 Kilo sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini,” tandasnya.

Pengembangan ini dilakukan semenjak tanggal 30 Mei 2022, Tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional.

Dalam temuan ini didapatkan sabu seberat 3 Kg yang dibungkus dengan badcover. Barang terlarang ini dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur.

Rencananya paket sabu itu akan dikirim ke Provinsi Banten. “Lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor handphone pengirim dan penerima,” ucap Toga.

BNNP Sumut kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut.

“Kita mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan,” ungkap Toga.

Baca Juga:  Yuyun Nailufar Mengumpulkan Tim kemenangan Partai Gerinda

Setelah diintrogasi, sambung Toga, tersangka M mengaku kalau dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi itu. “Tersangka ini mengaku kalau mengantar paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai,” sebutnya.

Selanjutnya, sambung Toga, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M. “Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu,” ujar dia.

Tidak sampai disitu, tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu. “Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari cargo bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya,” ucap dia. (Ly)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses