Tanpa Perlawanan 3 Orang Warga Kecamatan Kotogasib Di Cokok Satresnarkoba Polres Siak Salah Satunya Bandar Narkoba

Siak, Top Ten1,015 kali dibaca

Lintas10.com, SIAK – Jajaran Satresnarkoba Polres Siak berhasil membekuk 3 orang warga Kecamatan Kotogasib diduga terlibat Narkoba jenis Sabu-sabu dan salah satunya merupakan bandar.

Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan ketika dikonfirmasi Kamis (9/2/2017) membenarkan telah ditangkap 3 orang tersangka Narkoba jenis Sabu-sabu Rabu (8/2/2017) pukul 19:00 malam dilokasi yang berbeda.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika jenis shabu di Area PT.RAPP Rantau Panjang Jalan Darat Desa Sekemang Kecamatan Koto Gasib kabupaten siak. Nanang Hadi Pranata Als Nanang Bin Sugirman,(32) Jlan Pertamina Buatan II Kecamatan Koto Gasib kabupaten siak. barang bukti. -1 Lembar Uang Rp 1000,- ( seribu rupiah ) Yang Berisi 3 (tiga) Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat 1,03 gram Dengan Harga Rp. 800.000,- -1 Unit Sepeda Motor Merk REVO Warna Merah Dengan Nopol BM 5156 SZ,”ujar Kapolres.IMG-20170209-WA0009

Lanjut Kapolres Pada hari Rabu tgl 08 februari 2017 sekira pukul 19.00 wib, anggota sat resnarkoba polres siak mendapat informasi Dari Masyarakat bahwa tersangka Akan Melakukan Transaksi Narkotika Diduga Jenis Shabu.

“Lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak Melakukan Penyelidikan Atas Informasi Tersebut. Tidak Lama Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak Melihat tersangka sedang Mengendarai Sepeda Motor Merk REVO Warna Merah Dengan Nopol 5156 SZ, Lalu Dilakukan Penangkapan Dan Penggeledahan ditemukan barang Berupa 1 (satu) Lembar Uang Rp. 1000,-(seribu rupiah) Yang Berisi 3 (tiga) Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu,” ungkap Kapolres.

Dihari yang sama juga diamankan 2 orang tersangka lain di Jlan. Pertamina Buatan Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib kabupaten siak. identitas tersangka. Irwansyah MunteAls Iwan Rojak (37) warga Desa Pangkalan Pisang Km 04 Kecamatan Koto Gasib kabupaten siak. barang bukti. -15 (Lima Belas) Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat 6,11 gram Dengan Harga Rp. 8.200.000,-. -1 Unit Hp Nokia Warna Hitam. – 1 Timbangan Narkotika Jenis Shabu. – 1 Kotak rokok Merk Dji Samsoe Warna Hitam.
– 1 Pack Pembungkus Narkotika Jenis Shabu.
– 1 Buah Pipet Sendok Narkotika Jenis Shabu.
– 1 Jarum Pembakar Narkotika Jenis Shabu.
– 1 Plastik Warna Hitam.

Baca Juga:  Tekan angka Stunting, Pemkab Siak Gelar Rembuk Stunting tingkat Kabupaten Siak

“Pada hari Rabu tgl 08 februari 2017 sekira pukul 20.30 wib, anggota sat resnarkoba polres siak mendapat informasi Dari Masyarakat Bahwa tersangka Iwan Dan Marjoni Als Jon, Akan Melakukan Transaksi Narkotika Diduga Jenis Shabu, Lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak Melakukan Penyelidikan Atas Informasi Tersebut.

“Tidak Lama Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak Melihat Iwan Rojak sedang Berada di Belakang Rumah Marjoni di Kampung Buatan II Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak Melakukan Pengejaran Terhadap mereka Di Jlan Pertamina Buantan kampung Buatan II Setelah Dilakukan Penangkapan Lalu Dilakukan Penggeledahan ditemukan Barang Bukti Berupa 15 ( Lima Belas ) Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu,1 ( satu ) unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, 1 ( satu ) Buah Timbangan, 1 ( satu ) Pipet Yang Digunakan Untuk Meyendok Shabu, 1 ( satu ) Jarum Pembakar Shabu, 1 ( satu ) Plastik Warna Hitam. Barang Yang Ditemukan Tersebut Diakuinya,” tandas Kapolres.

Alumni Akpol itu juga menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka sudah dijebloskan kedalam sel Mapolres Siak. (Sht)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses