SIAK, lintas10.com- menanggapi permasalahan tentang prosedur pemindahan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di wilayah kecamatan Bungaraya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak tidak bisa sembarangan dan ada prosedurnya.
hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak Moh Royani saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/1/2019).
“Terkait adanya APK Caleg di wilayah Kecamatan Bungaraya yang dipindahkan oleh masyarakat pada beberapa hari lalu, sebenarnya titik pemasangan APK tersebut sudah sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh KPU. Namun, jika memang ada indikasi keberadaan APK itu mengganggu pemandangan umum, maka harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait sebelum dilakukan pemindahkan, karena semua ada prosedurnya,” tegas Moh Royani.
Menyinggung soal prosedur pemindahan maupun penertiban APK, lanjut Ketua Bawaslu Siak itu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tidak bisa melakukan secara sendirian (sepihak, red), karena yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap APK-APK yang dipasang oleh para peserta Pemilu tidak hanya Panwascam saja, melainkan juga ada pihak-pihak lain yang mesti dilibatkan di dalamnya.
“Dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap masalah APK ini, tidak hanya tugas Panwascam saja. Oleh sebab itu, jika ada ditemukan pemasangan APK yang tidak tepat pada zona yang telah ditentukan, maka kita (masyarakat, red) bisa koordinasikan dengan pihak PPK, Panwascam, PPS, dan pihak pemerintah kampung setempat, kemudian baru kita ambil tindakan baik penertiban ataupun pemindahan,” imbuh Royani.
Sedangkan Bawaslu sendiri, lanjut Royani, dalam melakukan penertiban maupun pemindahan APK juga harus melibatkan unsur-unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk dengan KPU dan Satpol PP.
“Bilamana ditemukan adanya pemasangan APK yang tidak tepat pada zonanya, atau ada informasi masyarakat kepada kami tentang hal itu, maka terlebih dahulu kami berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP, termasuk dengan Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan. Selanjutnya baru kita turun untuk melakukan penindakan,” katanya.
Dalam menyikapi serta menindaklanjuti APK yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan, Bawaslu juga berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Tahun 2018 Pasal 25 dan 26, yang mana salahsatu pointnya menyatakan:
1. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh peserta Pemilu dan/atau pelaksana kampanye. Dengan cara memastikan pemasangan APK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memperhatikan unsur kampanye dan citra diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. mentaati desain dan lokasi pemasangan alat peraga yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. pemasangan di tempat yang dikenakan retribusi (billboard, red) hanya untuk pemasangan APK yang telah dialokasikan dan difasilitasi oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota).
d. memperhatikan estetika lingkungan, dan
e. mendapatkan izin tertulis dari pihak terkait.
“Terkait estetika lingkungan, yang dimaksud dalam pasal itu adalah pemasangan APK di batang/pohon, tiang listrik, jembatan, dan sebagainya,” katanya.
“Kami berharap kepada sahabat panwascam dan pihak pihak terkait untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasinya, Agar pemasangan APK ini bisa tertib dan tidak saling menyalahkan, terutama kepada peserta pemilu (parpol/caleg) untuk memperhatikan aturan yang berlaku tentang pemasngan APK ini,”tandas Royani.