2 Orang Pengedar Sabu-sabu Di Kota Bangkinang Di Ringkus Polisi

Kampar510 kali dibaca

Dari hasil pengembangan yang dilakukan dengan cara memancing transaksi Narkoba antara AA (LK/36) dengan pemasoknya dari Pekanbaru. Sekira jam 20.00 Wib tepatnya di Di SPBU Rimbo panjang Desa Rimbo Panjang Kec.Tambang Kab.Kampar. Anggota Polsek Bangkinanag Barat Berhasil mengamankan kembali 1 orang tersangka IN (PR/56) dan dari hasil penggeledahan yang di saksikan oleh petugas SPBU terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) paket Besar diduga Narkotika Jenis Sabu (11,14 gram) yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan tersangka didalam jaketnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Bangkinang Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dan Pelaku akan jerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk tersangka akan dikenakan undang-undang penyalahgunaan narkotika,” tandasnya. (Sht)



Baca Juga:  Terlibat Judi Togel Warga Pasir Sialang Dibekuk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses