2 Orang Pengedar Sabu-sabu Di Kota Bangkinang Di Ringkus Polisi

Kampar515 kali dibaca

KAMPAR, Lintas10.com- Polres Kampar dibawah komando AKBP Edi Sumardi P SIK tidak main-main dan bersikap tegas dalam menindak tindak pidana Narkoba yang memang menjadi musuh negara. Hal itu di laksanakan jajaran Polsek Bangkinang Barat, Kembali meringkus 2 orang pengedar Narkotika jenis sabu masing-masing Tersangka berinisial AA (LK/36) tak berkutik saat anggota Kepolisian mendatangi rumahnya di Dusun Kampung Baru Desa Salo Timur Kec.Salo Kab.Kampar. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang Rp.970.000,. (Sebilam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dan Lima (lima) paket kecil yg diduga Narkotika Jenis Sabu yg dibungkus plastik bening serta 1 unit Hp Handphone.

Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi PRIADINATA S.I.K, didampingi Kapolsek Bangkinang Barat IPTU WAN MANTAZAKA, minggu (6/11/2016) mengatakan, penangkapan pelaku merupakan laporan dari masyarakat, dan informasi tersebut langsung diselidiki oleh Anggota Polsek Bangkinang Barat.

“Pada hari Minggu tanggal 06 November 2016 sekitar jam 15.45 Wib, anggota Polsek Bangkinang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rt/Rw 002/003 Dusun Kampung Baru Desa Salo Timur Kec.Salo Kab.Kampar sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis shabu, kemudian anggota Polsek menindak lanjuti informasi tersebut dan menuju ke TKP,”jelasnya

Selanjutnya Lanjut IPTU WAN MANTAZAKA, anggota Polsek Bangkinang Barat melakukan pengeledahan di rumah tersangka AA (LK/36), Ketua RT setempat yaitu Abdul Muis & Sekdes Salo Timur Syahrom menyaksikan langsung saat dilakukan pengeledahan rumah tersangka.

“Barang bukti yang disita dari tersangka, uang Rp.970.000,. (Sebilam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dan Lima (lima) paket kecil yg diduga Narkotika Jenis Sabu yg dibungkus plastik bening serta 1 unit Hp Handphone,”

Dari hasil pengembangan yang dilakukan dengan cara memancing transaksi Narkoba antara AA (LK/36) dengan pemasoknya dari Pekanbaru. Sekira jam 20.00 Wib tepatnya di Di SPBU Rimbo panjang Desa Rimbo Panjang Kec.Tambang Kab.Kampar. Anggota Polsek Bangkinanag Barat Berhasil mengamankan kembali 1 orang tersangka IN (PR/56) dan dari hasil penggeledahan yang di saksikan oleh petugas SPBU terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) paket Besar diduga Narkotika Jenis Sabu (11,14 gram) yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan tersangka didalam jaketnya.

Baca Juga:  Camat Tidak Tahu Sengekta Batas Wilayah Desa Kusau Makmur Dengan Sungai Agung

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Bangkinang Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dan Pelaku akan jerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk tersangka akan dikenakan undang-undang penyalahgunaan narkotika,” tandasnya. (Sht)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses