Unsur UPIKA dan TNI-POLRI gelar Razia Masker di Pasar Inpres Kotapinang

Labusel, lintas10.com-Tim gabungan TNI-Polri dan unsur pimpinan (UPIKA) Kecamatan Kotapinang lakukan razia masker dipajak Inpres Kotapinang Rabu (19/08/2020).

Adapun razia dilakukan tim gabungan dari Muspika tersebut untuk memberi tahukan kepada masyarakat bahwa Virus Carona atau yang sering disebut dengan Covid-19 masih ada dan wajib dilakukan pemutusan mata rantai penularan ditempat keramaian.

Kompol S. Sembiring Kapolsekta Kotapinang menjelaskan kepada media disaat razia masker di pajak Inpres Kotopinang jalan M.Yamin Walaupun daerah masuk zona hijau tidak tertutup kemungkinan menjadi zona kuning.

Dari itu kata Kapolsek berpangkat Kompol, mereka sebagai aparat wajib memberitahukan harus ekstra hati-hati dan waspada agar jangan sampai terjangkit virus korona.

“Kita harus jaga kebersihan dengan memakai masker saat berpergian dan jangan lupa selalu cuci tangan dengan sabun serta selalu jaga kebugaran tubuh dengan olah raga yang teratur,” kata Kapolsek.

Hal senada disampaikam Danramil Kotapiang Mayor T. Hasibuan, ia akan sesering mungkin turun kelapangan untuk lakukan razia dan saat ini sangsi yang dilakukan, untuk warga yang lupa memakai masker setelah memakai masker disuruh mengucapkan Pancasila dan UUD didepan umum.

“Nyayikan lagu kemerdekaan dan Pancasila serta UUD, membuat efek zera agar masyarakat jangan lupa memakai masker saat keluar rumah,” jelasnya.

Sementara itu Camat yang diwakilkan Sekcam Hj. Lela Wani Kotapinang mengatakan pada media rajia ini bukan yang pertama, tapi razia ini rutin sudah dilakukan.

Titik razia sekolah-sekolah, pasar, halayak umum dan pertokoan dijalan jendral Sudirman.Amir Sitorus (37) warga setempat merespon bagus kegiatan yang dilaksanakan TNI- Polri dan instansi terkait.



Baca Juga:  Bupati Labuhanbatu Pojok Edukasi Sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses