“Kenapa mereka sampai saat ini terkesan takut dan tidak mau menyebut nama oknum polisi yang menangkap Cokna saat itu, karena sampai sekarang tidak diberitahukan kepada keluarga dan masyarakat” Ungkapnya.
Bahkan, kata Daniel, barang-barang milik cokna yang diambil polisi saat itu sampai sekarang tidak dikembalikan kepada pihak keluarga, ia contohkan seperti mobil, cincin emas 20 gram, HP, uang tunai 10 juta dan dompet belum dikembalikan juga.
Sebut Daniel, kalau barang itu disita sebagai barang bukti, kenapa sampai saat ini surat penyitaan (Berita Acara Penyitaan) tidak ada diberikan kepada keluarga korban, begitu juga surat penangkapannya hingga saat ini tidak ada, padahal menurutnya, Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi pada saat press rilis di media dikatakan kalau yang disita itu sebagai barang bukti dari cokna ada sabu seberat 113 gram
“Hanya itu, berarti mobil, emas, uang, HP dan dompetnya kenapa tidak dipulangkan” Tanyanya lagi.
Terpisah, dikonfirmasi Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Donal Simanjuntak terkait proses dan tindak lanjut pengaduan dari keluarga korban atas kasus meninggalnya Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna nomor Surat 08/ KHDS-R/ IX/ 2020 tertanggal 17 September 2020, dihubungi via WhatsApp kenomor +62812603xxxx tidak ada tanggapan apapun dan hingga berita ini ditayangkan Kabid Propam masih belum menjawab konfirmasi wartawan. (Bersambung)
Penulis : Bonni T Manullang