BANGKINANG KOTA,LINTAS10.COM-
Bupati Kampar Aziz Zaenal dalam pertemua di lantai III Komplek perkantoran Bupati Kampar telah terdapat Sembilan kesepakatan antara pihak PT Ciliandra Perkasa dengan masyarakat Desa Siabu yang dimediasi pemerintah Kabupaten Kampar,Senin (20/11/17)
konflik antara Masyarakat dengan PT Cilindra Perkasa ini sudah hampir selama 14 tahun.
,” Namun di saat ke pimpinan Azis Zaenal dan Catur Sugeng Susanto ini maka terobati lah keluhan masyarakat desa Siabu yang selama ini mengeluhkan persoalannya PT Cilindra Perkasa.
Pada Pertemuan Senin tersebut telah dibacakan langsung oleh Bupati Kampar Azis Zaenal Surat Kesepakatan anatar PT Cilindra Perkasa dan Masyarakat Desa Siabu dengan Kesimpulan dan kesepakatan Yaitu:
1. PT Ciliandra Perkasa bersedia membangun kebun Kelapa Sawit seluas 600 hektare yang lokasinya diutamakan di sekitar Desa Siabu. Apabila tidak diperoleh di Desa Siabu, maka akan dibangun di daerah lain, namun tetap di wilayah Kampar.
2. Biaya pembebasan sampai pembangunan kebun 600 hektare dibiayai oleh PT Ciliandra Perkasa yang nantinya akan dibebankan kepada koperasi. Koperasi akan dibentuk oleh masyarakat Siabu.
3. Bahwa koperasi sebagai wadah masyarakat Siabu segera dibentuk bekerjasama dengan PT Ciliandra Perkasa membangun perkebunan Kelapa Sawit dalam bentuk KKPA.
4. Selama pembangunan perkebunan KKPA, PT Ciliandra Perkasa memberikan dana kompensasi kepada Desa Siabu sebesar Rp. 500 juta per bulan. Dibayarkan tiap akhir bulan terhitung sejak Nopember 2017 sampai pembangunan KKPA selesai dan telah berproduksi untuk diserahkan langsung kepada masyarakat Siabu.
5. Bahwa apabila dalam tujuh tahun PT Ciliandra Perkasa tidak dapat menyerahkan KKPA kepada masyarakat Siabu, maka Ciliandra bersedia menyerahkan lahan perkebunannya yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan telah ditanami seluas 600 hektare.
6. Bahwa Pemkab Kampar akan mengeluarkan izin perkebunan kepada koperasi Siabu sesuai ketentuan yang berlaku.
7. PT Ciliandra Perkasa memberikan CSR kepada Pemkab Kampar tahun 2017 sebesar Rp. 1,2 miliar.
8. PT Ciliandra Perkasa bersedia membuka akses jalan Bangkinang-Lipat Kain dengan membongkar portal yang ada di areal perkebunannya untuk kepentingan umum paling lama tujuh hari sejak kesepakatan bersama ditandatangani. Demikian juga pemkab Kampar bersedia membuka portal untuk membuka akses PT Ciliandra Perkasa.
9. Bahwa pemkab Kampar akan menjaga situasi kondusif untuk berjalannya kegiatan usaha perkebunan Kelapa Sawit di Desa Siabu dan tidak ada tuntutan apapun selama semua kesepakatan dijalankan oleh PT Ciliandra Perkasa kecuali diatur oleh peraturan perundang-undangan lain.
Kesepakatan itu di tanda tangani oleh pihak Pertama PT Cilindra Perkasa dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Hewan Dan juga di tanda tangani oleh beberapa orang saksi. (Bi)








