Informasi yang dihimpun dilapangan, menyebutkan, bahwa berjumlah 20 wartawan belumlah mengantongi sertifikat UKW seperti dalam aturan awal dibuat, namun tetap saja dapat bekerjasama dengan Diskominfo.
Atas hal tersebut, awak media mempertanyakan tentang jumlah keseluruhan wartawan yang bekerjasama di Diskominfo. Melalui staf Siska mengatakan jika wartawan yang konfirmasi harus melalui surat katanya.
” Terkait kerjasama, untuk tahun ini kami (Diskominfo-red) mengutamakan UKW produk kamilah. Kalau jumlah keseluruhan konfirmasi lewat suratlah ” ucap Siska menjawab Lintas10.com.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Diskominfo Kota Medan Muhammad Riski Husni dalam sambungan celular tahun lalu telah berkomunikasi dengan awak media ini. Ia mengatakan untuk kerjasama di Diskominfo diutamakan yang sudah UKW tuturnya kala itu.
Disinggung kembali pada bulan November Tahun 2022 lalu, Muhammad Riski mengatakan agar awak media ini memasukkan surat tugas saja lewat Siska.
” Antar saja bang, jumpai Siska, yang penting abang sudah UKW kan” ujarnya dalam sambungan percakapan whatshap.
Disinggung kembali pada hari Jumat (03/02) mengenai kelanjutan kerjasama awak media ini, lewat percakapan whatshap mengapa tidak ada pemberitahuan sementara syarat kerjasama sudah diserahkan sebagaimana arahan yang diberikan. Akan tetapi Riski menjawab sedang rapat, dan untuk menjumpai Siska saja ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane di kantornya di Jalan Sidorukun No.35 Medan. Akan tetapi Arrahmaan Pane belum bersedia memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi. ( Reporter/ Lei Tara Tinambunan)