Satpol PP Kampar Bongkar Bangunan Liar di Perbatasan Pekanbaru

Kampar239 kali dibaca

TAMBANG, LINTAS10.COM- Karena sudah sering kali diingatkan akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan eksekusi pembongkaran terhadap bangunan maupun kios permanen dan kayu yang berada di pinggir jalan Perbatasan Pekanbaru – Kampar.

Pembongkaran ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2007 Tentang Penyakit masyarakat termasuk didalamnya setiap badan, dan usaha yang melanggar aturan yang berlaku. Demikian dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar M Jamil melalui Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Kampar Ahmad Zaki saat melakukan pembongkaran di sepanjang jalan perbatasan Pekanbaru sampai ke Kecamatan Tambang. pada Kamis (13/7/2017)

Ditambahkan Ahmad Zaki bahwa pembongkaran ini Petugas berhasil membongkar sebanyak 100 bangunan dan kios nenas yang masih membandel dan berjualan di pinggir jalan nasional. Oleh sebab itu ia mengimbau kepada seluruh pedagang untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku sehingga pembongkaran ini tak terjadi jika para pedagang tidak berjualan di trotoar maupun tempat yang tidak di izinkan.

“Ini sudah berulang kali kita lakukan penertiban, baik secara langsung maupun dengan memberikan peringatan melalui surat, namun masih ada lagi pedagang yang membandel, maka pada hari ini kita lakukan eksekusi dan pembongkaran terhadap bangunan maupun kios,” Kata Ahmad Zaki mengakhiri. (Has)

Baca Juga:  Dalam Rapat Mediasi Terungkap PT SPS Tak Akui Takeover Lahan Kelapa Sawit Dari PT. ERIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses