Sanksi Tegas Bagi Korporasi Pembakar Lahan

Lintas Kab.Kapuas618 kali dibaca

Tegas Gubernur Sugianto, mengingatkan kepada korporasi untuk tidak melakukan pembakaran atau harus berupaya mencegah karhutla di lingkungan dan wilayahnya. Hal tersebut apabila terbukti semabgaj atau membiarkan, akan ditindak sesuai hukum berlaku.

“Korporasi juga harus bahu membahu membantu. Akan ditindak tegas apabila terbukti sengaja dan lalai dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah korporasi,” ucapnya.(AD).



Baca Juga:  Gencarkan Sosialisasi, Personel Polsek Maliku Ajak Warga Ikuti Protokol Kesehatan di masa New Normal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses