Tegas Gubernur Sugianto, mengingatkan kepada korporasi untuk tidak melakukan pembakaran atau harus berupaya mencegah karhutla di lingkungan dan wilayahnya. Hal tersebut apabila terbukti semabgaj atau membiarkan, akan ditindak sesuai hukum berlaku.
“Korporasi juga harus bahu membahu membantu. Akan ditindak tegas apabila terbukti sengaja dan lalai dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah korporasi,” ucapnya.(AD).