Sanksi Tegas Bagi Korporasi Pembakar Lahan

Palangka Raya, lintas10.com-Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta, kepada penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada korporasi yang sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar. Saat ini Kalteng sudah menaikan statusnya menjadi siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dengan hal ini, korporasi dapat juga membantu untuk menjaga lingkungan dan lahan dari karhutla agar udara dan wilayah Kalteng aman dan sehat.

“Dengan dinaikannya status ke siaga, saya harap semua pihak yang terlibat dalam penanganan Karhutla bisa bekerja lebih maksimal. Anggaran sudah disiapkan, personil sudah disiapkan, semoga hal ini dapat mencegah karhutla,” kata Gubernur Sugianto Sabran, kemarin.
Suami Ivo Sugianto Sabran ini meminta, kepada stakeholder yang terlibat dalam penanganan Karhutla untuk melakukan patroli secara masif dan melakukan sosialisasi, edukasi dan arahan kepada masyarakat terkait sanksi membakar lahan dan bahayanya untuk kesehatan.

“Dalam menghadapi Karhutla tahun 2021 Pemerintah Kalteng menyiapkan 8.312 personil. Kesiapan peralatan penanganan Karhutla dan Permohonan dukungan Water Bombing dan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) ke BNPB juga telah dikordinasikan. Berbagai masukan dari lembaga lingkungan, element masyarakat, lembaga hingga masyarakat juga kami serap dan dilaksanakan,” sebutnya.

Sugianto menuturkan, saat ini Kalteng masih berjibaku menghadapi bencana non alam yakni pandemi covid-19 dan uoaya pengendalian serta membangkitkan perekonomian rakyat Kalteng.
Walau dalam kondisi pandemi pencegahan dan penanganan bencana alam baik Karhutla serta bencana banjir harus tetap berjalan dengan seimbang, melakukan dengan pola bekerja cepat, inovatif, dan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait.

Baca Juga:  Surat-Surat Aneh Penolakan Bermunculan Pasca Demo Masyarakat Adat Laman Kinipan

Komentar