Polda Sumatera Utara Bongkar Sindikat Penyalur Pekerja Migran Ilegal Malaysia

lintas Daerah554 kali dibaca

Tatan menyebutkan bahwa kasus ini terungkap setelah sebuah kapal yang mengangkut puluhan pekerja migran asal Indonesia tenggelam di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021 kemarin.

“Kebanyakan dari mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di negeri Jiran. Rata-rata mereka yang wanita dijanjikan akan bekerja sebagai art di sana,” kata Tatan.

Tatan mengatakan modus operandi Tersangka Ilham Ginting Als Ilham dan Ricky Ardiansyah ( Selaku Koordinator) memberangkatkan PMI Sebayak 124 orang secara ilegal ke Negara Malaysia melalui Pantai Datuk dengan menggunakan kapal dan kemudian para PMI dipungut biaya yang tidak di tentukan dimana PMI berasal dari Madura dipungut biaya sebesar Rp 10 juta oleh Ari Rohman selaku ( Agen) dan wilayah Sumatra Utara dipungut biaya sebesar Rp 2,2 juta.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Tatan. (Ly)

Baca Juga:  Pilkades 11 Desa di Tanah Karo Berjalan Kondusif, Kapolda Sumut: Terimakasih Kepada Masyarakat Karo

Komentar