Pokdarwis Puncak Kompe Dikukuhkan, Ikuti Berbagai Kegiatan yang Seru Diakhir Pekan Ini

Kampar447 kali dibaca

Selanjutnya panitia berhak mendiskualifikasi peserta yang memasukkan karya foto yang tidak memenuhi aturan lomba, dianggap mengandung unsur SARA atau melanggar norma asusila. Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pihak yang terlibat dalam dewan juri adalah dari wartawan, Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar dan dari kalangan profesional yakni dari Palala Bycicle. 

Untuk juara I kontes foto ini diberikan hadiah Rp 500.000, juara II Rp 300.000 dan juara III Rp 200.000.(rilis/has)



Baca Juga:  Kondisi Sudah Rusak, Warga Desa Ganting Damai Sangsikan Kualitas Jembatan Untuk Dilintasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses