Selanjutnya panitia berhak mendiskualifikasi peserta yang memasukkan karya foto yang tidak memenuhi aturan lomba, dianggap mengandung unsur SARA atau melanggar norma asusila. Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pihak yang terlibat dalam dewan juri adalah dari wartawan, Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar dan dari kalangan profesional yakni dari Palala Bycicle.
Untuk juara I kontes foto ini diberikan hadiah Rp 500.000, juara II Rp 300.000 dan juara III Rp 200.000.(rilis/has)