Pasal 32 ayat (2) berbunyi : Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut :
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih ; dan
b. Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
Pasal 32 ayat (3) berbunyi : syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.
Jika diteliti lebih cermat, maka berdasarkan salinan putusan Nomor : 92/Pid.Sus-Anak/2020/PN LBP, yang diperoleh lintas 10.com, di mana putusan hakim tunggal menyatakan bahwa pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga pasal yang disangkakan oleh penyidik yakni Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 19 Desember 2020 kepada kedua anak dibawah umur tersebut dipastikan tidak terbukti.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Ibu kandung dari kedua anak tersebut telah menempuh upaya hukum banding, dan hingga berita ini dipublikasikan, Lintas10.com belum berhasil mendapatkan keterangan terkait upaya hukum tersebut.
Reporter : BERTHON SIREGAR