Pj Bupati : Gemapatas Beri Kepastian Hukum Atas Tanah

Lintas Kab.Kapuas4 kali dibaca

“Kepastian batas wilayah ini juga menjadi dasar penting bagi pelaksanaan pembangunan yang adil dan merata, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Gemapatas bukan hanya sebuah program kerja tetapi juga gerakan bersama untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Pj Bupati

 SIMBOLIS – Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan Penyerahan Sertifikat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, yang diselenggarakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kapuas, bertempat di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (20/1).

Kabupaten Kapuas sebagai tuan rumah pusat pelaksanaan Gemapatas di Kalimantan Tengah, tentu memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan contoh yang baik.

Adapun gemapatas sendiri dilaksanakan secara serentak di 14 Kecamatan, 11 Desa dan 13 Kelurahan yang ada di wilayah Kalimantan Tengah dengan target pemasangan sebanyak 13 ribu patok batas tanah. Dan untuk Kabupaten Kapuas sendiri mendapat sebanyak 1000 patok.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng Dr. Fitriyani Hasibuan, Plh Sahli Gubernur Kalteng Bidang EKP, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Sepetdy, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Kakan ATR/BPN Kapuas, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kepala Desa Lingkup Pemkab Kapuas. (hmskmf)



Baca Juga:  Latihan PBB, Kapolres Kobar: Refleksi Disiplin Personel Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses