Pj Bupati : Gemapatas Beri Kepastian Hukum Atas Tanah

Lintas Kab.Kapuas4 kali dibaca

KUALA KAPUAS,lintas10.c0m – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas H Darliansjah menghadiri Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan Penyerahan Sertifikat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, yang diselenggarakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kapuas, bertempat di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (20/1). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kantor ATN/BPN se Kalimantan Tengah melalui Video Conference Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kapuas menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Kapuas sebagai tuan rumah pusat pelaksanaan Gemapatas di Provinsi Kalteng, ini adalah kehormatan besar bagi Pemkab Kapuas dan berharap ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat di Kapuas khususnya.

“Gemapatas ini memiliki makna yang sangat penting, baik untuk masyarakat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas. Pemasangan tanda batas tanah bukan sekadar kewajiban administrative, melainkan Langkah nyata dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan ketertiban dan menjaga hubungan baik ditengah masyarakat,” ungkapnya.

 FOTO BERSAMA : Penjabat (Pj) Bupati Kapuas H Darliansjah berfoto bersama saat menghadiri Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan Penyerahan Sertifikat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, yang diselenggarakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kapuas, bertempat di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (20/1).

Dari sisi Pemda, gerakan ini sangat membantu dalam mewujudkan tata Kelola wilayah yang lebih tertib dan terdata. Dengan tanah-tanah yang telah dipasang patok batasnya secara jelas, dengan peta wilayah yang lebih akurat, sehingga memudahkan perencanaan pembangunan, pengelolaan aset daerah dan menarik investasi.



Baca Juga:  Tangkal Penyebaran Berita Hoax dan Isu Sara, Polsek Montallat Lakukan Penyuluhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses