“Pelaksanaan dari hak tersebut seharusnya sesuai ketentuan UU yang berlaku. Demikian juga perihal Pendidikan Keagamaan, maka acuan utama segala bentuk regulasi adalah UUD 1945 dan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidilan Nasional dan UU No 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia,” tandasnya.
Rony mengatakan, sesuai dengan apa yang disebut diatas, tiap agama tersusun dari ajaran dan praktek, maka hakekat Lembaga pendidikan agama sewajarnya menampilkan kedua hal tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Rony, definisi Pendidikan Keagamaan bagi masing-masing Lembaga Pendidikan Agama haruslah sama atau identik, dan menjaga serta menjamin terpenuhinya perlindungan atas hakekat agama dan Lembaga Pendidikan Agama.
Dalam hal ini perlu dipertimbangkan ulang perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam pasal 1.4 dengan pasal 1.8-11 perbedaan ini jelas tidak konsekuen dengan bunyi pasal 30 (1) UU 20/2003 yang mengatakan Pendidikan Keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan menjadi ahli ilmu agama nantinya.
“Pendidikan Keagamaan berfungsi memersiapkan peserta didik untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan bahkan menjadi ahli dibidang ilmu agama,” kata Pdt Dr Rony Mandang, MTh.
Editor: Benz