Sementara setelah dibahas, ternyata pendapatan riil hanya Rp44 miliar sehingga terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp66 miliar.
“Kurang Rp66 miliar inilah yang membuat gusar DPRD,” katanya.
Pada dasarnya, kata Darmizar, usulan yang disampaikan TAPD diterima Banggar DPRD Kuansing. Melalui kesepakatan semua fraksi, Banggar meminta surat pernyataan Bupati dan TAPD agar tidak menyalahi aturan dalam menggunakan anggaran.
“Waktu itu disanggupi Bupati dan TAPD. Maka akibat surat pernyataan itu disanggupi, ditekennya nota kesepakatan,” katanya.
Namun setelah nota kesepakatan diteken, lanjut Darmizar, ternyata surat pernyataan yang disanggupi Bupati dan TAPD tak diserahkan kepada Banggar. “Sampai hari ini tidak ada diserahkan ke DPRD, ‘ ujarnya.
Sekarang, kata Darmizar, meski DPRD terancam tak kan menerima gaji dan lainnya karena ada surat tertulis BPKAD kepada Sekretaris DPRD untuk menunda pengajuan pencairan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing, DPRD dan dia pribadi tetap bekerja.
Apalagi saat ini sudah masuk pembahasan APBD murni 2024. Sampai hari ini eksekutif belum menyerahkan buku Ranperda APBD murni 2024.
Menyikapi itu, DPRD melayangkan surat kepada eksekutif untuk segera menyampaikannya. “Begitu prosedurnya, ” papar Darmizar.
Sementara Syafril dari PKS mengatakan, apa yang dilakukan DPRD, Banggar sudah maksimal. Tidak ada niat dia dan kawan-kawan DPRD lainnya untuk menggagalkan APBD Perubahan.
“Kami tau ini untuk masyarakat, tapi kami minta mana regulasinya, surat pernyataannya, ” kata Syafril.
Ketua DPD PKS Kuansing ini tegas mengatakan, baginya nanti di gaji atau tidak, dipilih atau tidak lagi, tidak persoalan.
“Tapi saya secara pribadi tidak bisa melanggar sumpah janji saya saat dilantik pada ALLAH SWT. Saya harus menjalankan amanah ini dengan benar dan sebaik-baiknya, ” kata Syafril.