Perusahaan PT SSL tidak ada menyerorobot lahan masyarakat

Lintas Tabagsel1,507 kali dibaca

Camat menegaskan bahwa Sihornop bukanlah nama desa, tetapi masih merupakan wilayah desa Tobing Tinggi. Bahkan warga yang berdomisili di areal Sihornop ada yang masuk ke desa Tobing Tinggi, desa Paran Julu dan desa Hadungdung.

Bagaimanapun juga sampai saat ini belum ada pengukuhan dan legalitas terhadap desa Sihornop. Apalagi yang berdomisili di dokasi tersebut rata-rata pendatang dari luar daerah Palas, katanya. (IB)

PALAS, 31 Oktober 2021
Pengirim; M. Arif Butar Butar



Baca Juga:  Menjelang Ramadhan Satpol PP Kota Padangsidimpuan Gelar Razia PEKAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses