Camat menegaskan bahwa Sihornop bukanlah nama desa, tetapi masih merupakan wilayah desa Tobing Tinggi. Bahkan warga yang berdomisili di areal Sihornop ada yang masuk ke desa Tobing Tinggi, desa Paran Julu dan desa Hadungdung.
Bagaimanapun juga sampai saat ini belum ada pengukuhan dan legalitas terhadap desa Sihornop. Apalagi yang berdomisili di dokasi tersebut rata-rata pendatang dari luar daerah Palas, katanya. (IB)
PALAS, 31 Oktober 2021
Pengirim; M. Arif Butar Butar