Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI ke-74 tahun 2019 digelar di Bekasi

Lintas Jabodetabek339 kali dibaca

Bekasi, LINTAS10.COM – Puncak peringatan hari Guru dan HUT PGRI ke-74 tahun 2019 dihadiri Mendikbud Nadiem Makarim, Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi, Dirjen GTK Supriano, Dirjen PAUD dan Dikmas, Haris Iskandar, mantan Mendiknas Wardiman Joyonegoro, Gubernur Provinsi Jabar, para Bupati, dan Guru PGRI ditandai dengan penyematan penghargaan kepada para guru berprestasi dan dimeriahkan tarian kolosal dibawakan 1.200 siswa SD serta SMP dan SMA Bekasi, di Stadion Krida Mukti, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2019) kemarin.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah berjanji akan membantu menciptakan kondisi guru untuk lebih kreatif dalam mendidik siswa, sedangkan tugas utama Guru untuk selalu meningkatkan mutu pembelajaran, tidak boleh lagi terganggu beban pekerjaan administratif yang berlebihan.

Mendikbud mengakui pekerjaan besar untuk membuat kondisi yang mendukung guru lebih kreatif memerlukan perencanaan matang. “Ini pekerjaan rumah yang besar bagi Kemdikbud. Perubahan yang optimal harus dilakukan dengan perencanaan dan strategi yang baik, tidak boleh tergesa- gesa. Mohon kesabaran bapak dan ibu guru sekalian,” kata Nadiem.

Mendikbud berjanji melakukan perubahan pada sistim administrasi kinerja guru, mulai dari aturan, petunjuk teknis, hingga metode evaluasi agar tidak rumit. “Dengan demikian waktu para guru tidak tersita untuk mengisi daftar isian. Fokus guru harus pada upaya peningkatan mutu pembelajaran,” tegas Mendikbud.

Selain itu, Mendikbud mengimbau guru serta kepala sekolah dan pengawas sekolah mengubah cara pandang mereka terhadap profesi yang dijalankan. Jangan lagi profesi mereka dilihat sebagai bagian regulator yang memberi perintah, melainkan sebagai pelayan yang memastikan pemenuhan kebutuhan pendidikan siswa. Karena itu guru hendaknya didorong untuk mandiri dan merdeka, dalam mengadaptasi kurikulum dikelasnya.

Akan tetapi para guru daerah, Nadiem mengingatkan, bahwa kebijakan dan program yang begitu baik dari pemerintah pusat tidak dapat berjalan mulus jika kerja sama dengan pemerintah daerah tidak diperhatikan. “Aturan dari pusat sudah cukup baik pengembangan guru, tetapi tidak semua pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan mampu menangkap dan mengakselerasi aturan makin baik pula. Pada hal guru di daerah adalah kewenanganan pemerintah daerah,” tandasnya.

Baca Juga:  TNI Berikan Paket Sembako kepada Pengungsi Perang Suku di Tingginambut

Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengungkapkan, administrasi yang sangat birokratis kerap menyebabkan mandeknya pemberian tunjangan profesi guru di sejumlah wilayah. Ia pun mengingatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menunaikan komitmen agar segera mengangkat guru honorer yang berusia diatas 35 tahun, yang telah lulus ujian menjadi pegawai pemerintah daerah dengan perjanjian kerja.
Benz











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses