Pengedar Sabu Mentaya Seberang akhirnya diciduk Sat Resnarkoba Polres Kotim

Lintas Kab.Kapuas235 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com- Polres Kotawaringin Timur – Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekitar jam 11.00 Wib, Sat Narkoba kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis Sabu yang selama ini meresahkan warga Kelurahan Mentaya Seberang, tempat kejadian perkara berada dirumah pelaku yang beralamat di Jl. Mentaya Seberang No 30 Rt 006 Rw 002 Kel. Mentaya Seberang Kec. Seranau Kab. Kotim Kalteng.

Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang tersangka laki-laki warga Kelurahan Mentaya Seberang, bernama Sdr. BUSRA, dan berhasil diamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastic, 1 (satu) buah dompet kecil yang bertuliskan upin ipin, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai hasil penjualan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk XIOMI warna gold.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. Arasi, S.H, bahwa Kelurahan Mentaya Seberang yang posisi berada diseberang Kota Sampit tidak dapat dijangkau dengan kendaraan darat, juga tidak lepas dari potensi peredaran Narkotika jenis sabu, dimana dengan adanya keadaan tersebut sangat meresahkan bagi warga kelurahan Mentaya Seberang.
Berbekal Informasi dari warga masyarakat tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penindakan dengan mendatangi rumah pelaku dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, bertempat didalam ruang kamarnya berhasil didapati 6 (enam) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah sendok didalam dompet kecil bertuliskan ipin upin, kemudian dilanjutkan diruang dapur ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pak plastik klip kecil yang semuanya diakui adalah milik Pelaku untuk selanjutnya Pelaku diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Kotim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses