Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada ASN dan honorer sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yakni dapat berupa teguran hingga sanksi terberat penundaan kenaikan pangkat.
“Bagi ASN yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, kita akan mengambil sanksi yang tegas sesuai PP 53/2010 tentang disiplin Pegawai,” terang Wan Abdul Razak.
Jadi, lanjut dia, setiap saat juga dievaluasi, misalnya jika tidak masuk kerja sekian hari ada peringatan tertulis atau tidak puas. Untuk pemberhentian diakumulasi setahun.
Selain menyiapkan sanksi bagi ASN yang membolos, pihaknya juga memastikan pelayanan terhadap masyarakat selama cuti bersama tidak akan terganggu, khususnya pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan lian-lain.(rls)