Pasca Covid 19, PT Capella Multidana diduga Langgar Putusan Mahkamah Konstitusi

lintas Daerah836 kali dibaca

Susilawati bersama suaminya Putra panjaitan pun menyanggupi arahan Andi untuk datang ke Showroom PT Capella Multidana yang beralamat di jalan Putri Hijau Ujung tersebut dengan syarat dengan membawa surat-surat dokumen pendukung agar bisa ditangguhkan, seperti KK, Serta KTP sebagai syarat yang dijanjikan untuk penangguhan.

Tanpa curiga apapun, pasangan ini pun menyanggupi yang diminta oleh pihak PT Capella Multidana, akan tetapi niatnya mendapatkan keringanan sirna seketika, setelah sepeda motor honda Scopy warna Abu-Abu dengan plat nomor polisi BK 4373 AIX miliknya diangkat pihak karyawan PT Capella Multidana secara paksa menggunakan besi, dan dibawa masuk kedalam gudang seperti yang dikisahkan kepada awak media.

Putra panjaitan menambahkan, dengan alasan pimpinan mereka menolak penangguhan, seketika itu sepeda motornya di angkat secara paksa.

Pihak leasing menolak penangguhan kredit cicilan sepeda motor atas nama Susilawati, dengan posisi stang terkunci sepeda motornyapun diangkat pihak pegawai PT Capella Multidana kegudang.

Dikonfirmasi terpisah pihak PT Capella Multidana dengan bagian sales counter yang tak mau disebutkan namanya, menegaskan agar menemui pihak managemen saja esok hari, Wanita berkulit sawo mateng ini pun enggan menjawab pertanyaan awak media, pihak management PT Capella Multidana saja yang menjawab esok.

“Kalau bapak-bapak mau jawaban management, datang saja besok jam 11:00” Katanya.

Masih menyisahkan tanda tanya besar buat masyarakat, dimana baru-baru ini di dendangkan oleh MK, UU Fidusia terbaru yaitu : “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.(BTM)



Baca Juga:  Pangdam Jaya Lanjutkan Safari Ramadhan Ke Universitas Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses