Medan, lintas10.com-Tindakan intimidasi dan arogansi kepada wartawan kembali terjadi dan dialami para pemburu berita.
Kejadian perampasan telepon genggam milik wartawan terjadi di ruang kasikum kantor Mapolsek Sunggal Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara,Senin 10/08/2020
Sangat ironis intimidasi kepada wartawan media online Dedi Malau ini, karena yang melakukan adalah oknum polisi yang bertugas sebagai juru periksa di Mapolsek Sunggal yang semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi karena pada hakekatnya media itu adalah mitra dari semua instansi pemerintah, swasta dan sebagainya.
Tindakan yang tidak mengenakkan itu dialami seorang wartawan media online “TrikNews.com” bernama Dedi Malau.
Ihwal kejadiannya, ketika Dedi Malau dan empat rekan wartawan lainya (Rizal, Heber, Malau, Boni) sedang melakukan wawancara kepada Mariska Lisungan (33) terkait pencemaran nama baik melalui sosial media (WhatsApp).
Kedatangan Mariska Lisungan dan 5 orang wartawan ke Polsek Sunggal untuk melaporkan oknum ASN FP (56) terkait adanya ujaran tidak menyenangkan atau pembuatan tidak menyenangkan melalui chat WhatsApp dan pesan Handphone kepada Mariska Lisungan dan antara keduanya ditempuh dengan jalan perdamaian yang ditengahi oleh pihak penyidik yang menangani perkara.
Ketika hendak dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak diruangan Kasikum, dengan disaksikan masing-masing pihak maka oknum polisi inisial DN memanggil saksi dari pihak Mariska Lisungan satu orang dan dengan kesepakatan bersama Wartawan Dedi Malau masuk keruangan Kasikum sebagai saksi dan wartawan lainnya menunggu diluar ruangan
“Ayo salah satu saja yang mendampingi kedalam ruangan”, ucap DN kepada Wartawan
Didalam ruangan Kasikum ini terjadilah intimidasi dari oknum polisi DN kepada wartawan, ketika Dedi Malau mengeluarkan Handphone dari dalam tas miliknya, secara tiba-tiba oknum polisi DN langsung merampas HP miliknya dari genggamannya dan disaksikan olehnya menghapus semua rekaman hasil liputan video dan audio tanpa meminta izin, padahal rekaman tersebut merupakan hasil rekaman wawancara dengan Mariska Lisungan dan rekaman lainnya.
Tidak hanya disitu oknum polisi DN tersebut menunjukkan sikap arogan dengan membenta Dedi Malau sembari mengusir keluar dari ruangan kasikum.
Ketika Dedi Malau keluar dari ruangan kasikum, wartawan rekannya melihat rahut wajahnya Dedi Malau tampak pucat dan kecewa terhadap ulah dari oknum polisi tersebut.
Melihat kejadian dari cerita Dedi Malau kepada rekan wartawan yang diluar ruangan kecewa dan sangat menyayangkan sikap yang diperlakukan atas tindakan arogan oknum polisi dimaksud.
Sehingga ke 4 rekannya wartawan mengatakan semestinya aparat dan awak media bisa saling menghormati profesi masing-masing, karena Wartawan dalam bekerja dilindungi Undang-Undang Pers dan Keterbukaan publik menjadi sebuah keniscayaan yang harus dijaga bersama.
Larangan peliputan dengan memaksa menghapus file dari sudut manapun tidak bisa dibenarkan untuk kejadian ini. Apalagi kalau sampai, misalnya ada perampasan alat rekaman Wartawan.
Untuk diketahui berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Pokok Pers No 40 tahun 1999 ayat III disebutkan jika kemerdekaan pers itu dilindungi undang-undang.
Bahwa wartawan dibebaskan untuk mencari informasi, merekam dan menyebarluaskan informasi yang mereka ketahui kepada khalayak ramai.
“Aparat dan awak media seharusnya bisa saling menghormati profesi masing-masing, karena keterbukaan publik menjadi sebuah keniscayaan yang harus dijaga bersama” Ujar Wartawan dengan mimik kecewa atas ulah Oknum Polisi tersebut.
Diminta kepada Kapolda Sumut Irjen Drs Martuani Sormin.Msi dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko segera untuk menindak oknum polisi tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari dan tidak mencoreng instansi kepolisian karena mereka adalah pengayom dan pelindung masyarakat” Tambah Wartawan dilokasi
Ketika dikonfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir terkait berita tersebut melalui telepon seluler, tidak mengangkat telepon dan konfimrasi WhatApp tidak dijawab. (Tim)