Netralitas POLRI Di Pemilu 2024 ini Kata Kapolres Padang Sidimpuan

Lintas Tabagsel4,186 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com – Untuk menciptakan situasi Pemilu damai, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Padangsidimpuan (Sumut), AKBP. Dudung Setiyawan, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasi (Kepala Seksi) Humas, AKP. Kenbon Sinaga, didampingi dua Polwan, Briptu Putri dan Briptu Desi, menyebut, masyarakat kota Padangsidimpuan dapat mengawasi dan melaporkan polri yang tidak netral ke Propam Polres Padangsidimpuan.

Hal tersebut disampaikan, AKP. Kenbon Sinaga, Selasa (16/1/2023) di selasaran Polres Padangsidimpuan dalam menyahuti surat permohanan wawancara lintas10.com dengan Kapolres Padangsidimpuan yang dilayangkan pada tanggal 4 Januari 2023 dengan nomor surat: 002/lintas10/PSP-TS/I/2024 terkait netralitas Polisi pada pemilu.

“Jangan dibiarkan jika ada diketahui anggota polri yang tidak netral. Kalau ada masyarakat menilai atau melihat yang mungkin ada tanda – tanda anggota polri yang tidak netral, masyarakat dapat melaporkannya ke Propam Polres Padangsidimpuan,” pinta Briptu Putri, agar melaporkan anggota polri yang tidak netral.

Dijelaskan, AKP. Kenbon Sinaga, keluarga besar anggota Polri baik itu anak, istri, PNS dan THL (Tenaga Harian Lepas) yang bekerja di Polres Padangsidimpuan dilarang memasang poster – poster ataupun spanduk logo yang berbau partai pada kediaman (tempat tinggal) anggota polisi itu sendiri yang menunjukkan ketidak netralan meskipun ada anggota keluarga polisi yang maju sebagai caleg.

Selain itu, lanjut AKP. Kenbon Sinaga, Polri juga dilarang berfoto dengan pose jari yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu.

Saat ditanya, Bagaimana internal Polres Padangsidimpuan dalam menangani jika ada terdapat poster atau spanduk berlogo partai terpasang di kediaman anggota Polri?, AKP. Kenbon Sinaga pun menjawab jika ada hal demikian didapati, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan dan membina anggota polri untuk netral.

“Kalau ada nanti kita temukan begitu, kita panggil kita arahkan dan kita bina biar dia bisa netral yang seusai dengan TR – TR ( Surat Telegram) dari pimpinan kita. Kalau sanksi ya.., teguran dan sanksi itupun tergantung pimpinan kita nanti, sejauh mana keterlibatan dia (anggota polri yang tidak netral) dalam hal itu,” Jelas Kenbon.

Baca Juga:  Bus ALS Terjun Ke jurang, ini Kronologinya

Sementara itu, ketika ditanya mengenai data jumlah anggota keluarga polisi Polres Padangsidimpuan yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 ini, AKP. Kenbon Sinaga belum menerima data tersebut sehingga belum bisa disampaikan ke publik lantaran data itu masih di bidang Intelijen Polres Padangsidimpuan.

“Begini kalau masalah kesitu (data jumlah anggota keluarga polisi Polres Padangsidimpuan yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2024), itu yang lebih mengetahui adalah bidang intelijen kita, Iya belum kita terima datanya,” sebut Kenbon.

Untuk diketahui regulasi yang mengatur netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik.

Selain itu juga diatur dalam pasal 280 ayat 3 Jo. pasal 494 undang – undang nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah). (MN)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses