Rikardo Sinuraya didampingi Pic Sosial Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Sumatera Utara (JPKP-SU) Ria Sitorus menerangkan bahwa sudah setahun lebih haknya tidak diberikan dan terkesan ‘dikebiri’, ujarnya.
“Saya hanya minta hak saya sebagai kadus, karena saya merasa saya benar – benar mengabdi buat warga saya, penanganan Covid 19 juga saya tetap ikut bekerja” bebernya.
Dilain sisi Pic Sosial JPKP Sumut juga mendesak pihak – pihak terkait agar mengikuti aturan yang ada.
“Sudah ada aturan yang mengatur untuk itu jadi jangan dilupakan begitu saja tentang Permendagri No 83, tahun 2015 itu. Karena pada dasarnya pemerintah kita sudah membuat aturan yang harus di pedomani, jika ada diluar dari pada itu sudah selayaknya pimpinan maupun Dinas terkait menegur Kepala Desa tersebut agar tidak sewenang – wenang membuat kebijakan diluar aturan” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Medan Krio Suprayetno dalam sambungan telepon pribadinya mengatakan belum bisa memberikan keterangan karena sedang beribadah sebutnya, Sabtu (26/06/2021) sekira pukul 14.15 wib.
Dihubungi kembali pada pukul 17.50 wib guna mempertanyakan status Kadus X tersebut, namun sampai berita ini ditayangkan Suprayetno belum memberikan tanggapan resmi. ( Ly Tinambunan )