*Inpres*
Kepada pengurus PWNU Menko Luhut mengabarkan bahwa Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) penanganan gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Menko Inpres ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah pusat. “Penanganan yang dilakukan terhadap bencana di Lombok sudah dilakukan dalam skala dan tingkat nasional,” ujar Menko Luhut serius.
Terlebih lagi, kutip Menko dari Gubernur Majdi (Tuan Guru Bajang) bahwa saat ini rakyat NTB membutuhkan penanganan yang maksimal. “Gubernur Majdi mengatakan apabila gempa Lombok ini dinyatakan sebagai bencana nasional, maka Pulau Lombok dan Sumbawa akan ‘mati’ dan pemulihannya akan lama. Padahal, sektor pariwisata adalah salah satu andalan pertumbuhan ekonomi NTB,” ujar Menko Luhut.
Menurutnya provinsi NTB masih mengandalkan pemasukan dari sektor pariwisata. Data terakhir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tercatat 1.005 kali gempa susulan di Lombok, jumlah korban jiwa mencapai 515 orang dan korban luka-luka 7.145 orang, jumlah pengungsi mencapai 431.416, rumah rusak 73.843 unit, fasilitas umum dan sosial yang rusak 798 dan kerugian akibat gempa di Lombok diperhitungkan mencapai Rp 7,7 triliun.
Sebelumnya Menko Luhut bertemu dengan komunitas Tionghoa di Jawa Timur, dalam pertemuan tersebut Menko Luhut menyampaikan capaian-capaian dan apa saja yang harus diperbaiki pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.
*Biro Informasi dan Hukum Kemenko Bidang Kemaritiman*