Maka dari itu Klien melalui Penasehat Hukumnya LBH Medan melayangkan pengaduan dan keberatan atas penundaan sidang yang berulang-ulang kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 141/LBH/PP/VI/2022 tertanggal 08 Juni 2022. (Ly).
Mantan Terpidana Korupsi hanya Divonis 4 Bulan Penjara, LBH Medan Laporkan Oknum Hakim PN Medan

