Adapun luas lahan diperkirakan 472 Ha, sebagian masuk Hutan Lindung (HL) dan sebagian lagi masuk Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPK). Hal ini berdasarkan overlay titik koordinat ke dalam peta Kawasan Hutan Provinsi Riau No. 173/Kpts-II/1986 dan peta SK Menteri LHK No. 903/MENLHK/SETJEN/ PLA.2/2016 tanggal 07 Desember 2016.
“Lahan tersebut sangat bagus, sudah berproduksi. Sekarang mereka bebas mengelolah lahan tersebut tanpa tersentuh hukum,” tandas Suwandi. (HAS).