Kurun Waktu Sepekan, Polsek Tambora Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Lintas Jabodetabek333 kali dibaca

“Ketiga tersangka merupakan pengedar dan akan kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Editor : Benz

Baca Juga:  TNI Selalu Hadir Dalam Mengatasi Berbagai Permasalahan Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses