Khairuddin SH : Gugurnya Larangan Kepala Daerah terpilih

Siak587 kali dibaca

Kedua,Undang-undang UU Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada pasal 116 Ayat (1) menyatakan bahwa “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan”.

Namun, untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat (2) Undang-undang UU Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur

Presiden.
Kabupaten Siak Khususnya, dapat kita ketahui bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020 telah dilantik pada tanggal 21 Juni 2021 di Balai Pelangi Kediaman Gubernur Riau Kota Pekanbaru – Provinsi Riau oleh Drs. H. Syamsuar, M.Si. selaku Gubernur Riau mewakili Pemerintah Pusat.

Dengan demikian, dapat kita lihat bahwa larangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 162 ayat (3) kepada Bupati Siak telah gugur dengan sendirinya, hal ini dapat kita lihat dengan telah berakhirnya jangka waktu enam (6) Bulan setelah dilakukan pelantikan beliau, dimana rentan waktu larangan tersebut dimulai dari tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Desember 2021, dan oleh sebab itu Drs. H. Alfedri, M.Si. selaku Bupati Siak telah boleh melakukan penggantian pejabat atau sebutan lainnya.

Namun pada penggantian pejabat pimpinan tinggi di Struktur Organisasi Perangkat Daerah (STOK) oleh Bupati Siak terhadap pejabat pimpinan tinggi menjadi gugur harus memenuhi syarat sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Pertama, PPT (pejabat pimpinan tinggi) telah genap dua (2) tahun menjabat terhitung sejak tanggal dilantik, Kedua PPT (pejabat pimpinan tinggi) telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan selama menjabat, dan kedua hal tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses