Atas sederet pertikaian tersebut sebelumnya pihak Dinas Kehutanan Sumatera Utara mengambil langkah dengan memanggil para pihak untuk menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kemenhut No Sk 579 Menhut – 11/2014 tanggal 24 juni 2014 tentang kawasan hutan provinsi Sumatera Utara Jo. Sk. 8088/MENLHK – PKTL/KUH/PLA.2/11/2018. Tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tahun 2017 untuk para pihak agar mempedomaninya.
Dalam hal ini pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumut turut mengundang warga yang bertikai yakni KTH Sada Olah Reboisasi ketua Supardi Surbakti
Vs PT Ira Martin Luter cs, Pasta Surbakti, Perwakilan Camat Kutalimbaru, Kapolsek Kutalimbaru, Perwakilan UPT KPH Wil l stabat, Danramil, perwakilan Balai GAKKUM, Perwakilan BPHP wil ll, Kepala Desa Suka Makmur.
Dalam agenda pertemuan ini pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menegaskan agar semua pihak menahan diri dan tidak berkonflik serta siap untuk bermufakat untuk mengelola kawasan. Dan pada poin ke tiga bahwa kelompok tani yang terlanjur mengelola lahan negara tersebut dan telah melakukan bercocok tanam agar berkoordinasi dengan pihak Balai Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan wilayah sumatera UPT, KPH Wil l stabat dan UPT pengelola tahura bukit barisan.
Diharapkan warga kelompok tani yang memiiki izin mengolah lahan tersebut dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara agar mempertegas kembali ketentuan yang telah disepakati, agar bentrokan tidak terulang kembali sesama antar warga yang bertikai. Sementara itu aksi kelompok premanisme yang melakukan serangkaian teror yang dialami oleh kelompok Tani sada Olah Reboisasi jika dilihat dari sisi kaca mata hukum maka para pihak yang ingin merebut lahan tersebut dengan cara aksi premanisme sudah secara dengan terang terangan sudah melawan hukum. Diminta agar kepolisian setempat dapat berperan aktif guna mencegah hal – hal yang dapat merugikan kedua belah pihak dikemudian hari. (Ly)