Kejati Riau Ingatkan Kejari Siak Tuntaskan Perkara Direktur PT DSI dan Mantan Kadishut Siak

Siak570 kali dibaca

Selain itu, ia juga mengatakan jangan sampai ada tunggakan perkara di Kejari Siak. Sebab, Kalau perkara itu tidak tuntas berpengaruh terhadap harga diri dan kehormatan kejaksaan. 

Soal pengalihan status penahanan memang dibolehkan berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP asal memenuhi 3 sarat, yakni tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengurangi tindak pidana. Pihaknya juga mengingatkan kepada Kejari Siak agar perkara tersebut menenuhi ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP tersebut.

Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dishutbun Siak Teten Effendi ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka pemalsuan SK Mentri Kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998. Saat ditahap duakan ke Kejari Siak, Suratno ditetapkan ditahan karena selama proses penyidikan tidak kooperatif. Sementara Teten Effendi tidak ditahan. 

Tiga hari setelah Suratno ditahan di Rutan Siak, Kejari Siak mengeluarkannya dengan alasan sakit. Sementara 6 jam sebelum dikeluarkan wartawan masih melihat Suratno sehat wal afiat di dalam Rutan Siak.

Kepala Rutan Kelas II Siak Gatot Suariyoko menerangkan,  Suratno Konadi itu baru mendekam di ruangan Mapenaling Rutan Siak selama 3 hari. Pada hari ketiga pihak Kejari sudah mengeluarkannya untuk pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota.

“Kami tidak berwewenang lebih jauh, karena tahanan itu tahanan Kejari silakan saja konfirmasi ke Kejari,” tutup Gatot.

Kepala Kejari Siak Herry Hermanus Horo melalui Kasi Pidum Kejari Siak, Zikrullah membenarkan penjemputan tahanan tersebut. Alasannya, ada pihak keluarga tersangka Suratno yang mengajukan permohonan kepadanya untuk pengalihan tahanan.

“Ya, kemarin dikeluarkan dari Rutan Siak, dikarenakan dari pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan tahanan dan menjamin bahwa Suratno Konadi kooperatif,” kata Zikrullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses