Kapolda Sumut Copot Kapolsek Kutalimbaru atas dugaan Pencabulan dan Pemerasan

lintas Daerah579 kali dibaca

Medan,lintas10.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak copot Kapolsek dan penyidik Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan atas kasus dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba.

Dalam keterangannya kepada wartawan Kapolda Sumut menerangkan bahwa Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut dicopot karena dianggap bertanggung jawab.

“Makanya saya sudah copot tadi malam yang bersangkutan (penyidik) termasuk Kapolseknya,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjawab wartawan Selasa (26/10/2021).

Panca mengatakan saat ini kasus tersebut masih didalami Bidang Propam Polda Sumut.

“Saya sudah tarik Kapolsek, Kanit dan penyidiknya beserta yang melakukan dugaan itu. Sekarang dalam pemeriksaan propam,” tegasnya.

Menurut orang nomor satu dikepolisian Sumatera Utara itu bahwa hal ini tak patut ditiru dan pihaknya ikut prihatin atas kasus itu. Seharusnya seorang polisi harus menunjukkan tanggung jawabnya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat sebutnya.

“Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujarnya

Karena itu, Panca meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini ke Polda Sumut. Sebab semua yang terlibat, kata Panca, akan ditindak tegas.

Dalam kasus ini, enam oknum Polsek Kutalimbaru, Deliserdang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut.

Mereka antara lain berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.

Para penyidik diduga melakukan pemerasan, menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka dan mencabuli istri dari tersangka narkoba.

Kasus itu berawal saat Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) lalu.

Baca Juga:  Panglima TNI Apresiasi Prajurit Polri dan TNI Mengamankan Pilkada Di Papua

Saat itu petugas menemukan SM, suami dari MU bersama rekannya AS menguasai narkoba jenis sabu. Kemudian, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Belakangan, Bripka RHL menghubungi orang tua kedua tersangka untuk meminta uang sebesar Rp30 juta. Sementara itu Aiptu DR mengajak MU (19) istri dari AS bertemu di hotel untuk membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itulah MU diduga dicabuli. (Ly)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses