Kabar Gembira UMKM di Kota Padangsidimpuan akan dapat Bantuan, ini Syaratnya

Gustomi juga menyampaikan, total Program Bantuan Presiden Untuk UMKM sebanyak 12 juta UMKM se- Indonesia yang akan menerima bantuan tersebut dan untuk Kota Padangsidimpuan sendiri Ia menargetkan 15.000 UMKM dapat tervalidasi di Kementrian.

Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD. (Mahmud Nasution)



Baca Juga:  Luncurkan “Bimart”, Ganjar Ajak Wirausahawan Lokal Manfaatkan Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 komentar