Gustomi juga menyampaikan, total Program Bantuan Presiden Untuk UMKM sebanyak 12 juta UMKM se- Indonesia yang akan menerima bantuan tersebut dan untuk Kota Padangsidimpuan sendiri Ia menargetkan 15.000 UMKM dapat tervalidasi di Kementrian.
Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD. (Mahmud Nasution)
Kami kpn dpt bantuannya