Padangsidimpuan, lintas10.com- Pelaku Usaha Mikro di Kota Padangsidimpuan yang terdampak Covid-19 akan mendapatkan Bantuan Presiden senilai Rp 2,4, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UMKM.
Bantuan yang diberikan merupakan tambahan modal bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Bank BRI KC Padangsidimpuan telah malakukan peluncuran perdana program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro yang memiliki peran sentral sebagai penopang perekonomian daerah sektor UMKM dalam bentuk bantuan stimulus. Bantuan yang dikemas dalam bentuk bantuan presiden darurat dengan dana Rp 2,4 juta kepada setiap UMKM.
Adapun informasi yang dihimpun lintas10.com Dinas Perindag, Koperasi UMKM dan binaan UMKM BRI Padangsidimpuan sendiri telah mengusulkan sebanyak 2.900 pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti program dana hibah modal kerja dari pemerintah dan 2.900 UMKM yang diusulkan yang mendapat bantuan perdana pada hari kamis (27/08/2020) sebanyak 270 UMKM.
Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM, melalui Kepala Bidang Koperasi Gustomi Hamonangan Siregar mengungkapkan, skema pencairan dana bantuan untuk pelaku usaha mikro tersebut sangat sederhana yakni melalui rekening bank masing-masing dengan catatan pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
“Jadi pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini akan ditentukan oleh by sistem Kementrian Kopersai dan UMKM dalam artian ditenteukan oleh validasi data yang dikirim ke Provinsi dan diteruskan ke Kementrian, lalu ketika data UMKM telah valid, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta di rekening mereka masing-masing, by name by address,” terangnya ketika ditemui di ruang kerja jum’at (28/08/2020).
Gustomi juga menyampaikan, total Program Bantuan Presiden Untuk UMKM sebanyak 12 juta UMKM se- Indonesia yang akan menerima bantuan tersebut dan untuk Kota Padangsidimpuan sendiri Ia menargetkan 15.000 UMKM dapat tervalidasi di Kementrian.
Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD. (Mahmud Nasution)
Kami kpn dpt bantuannya