Untuk selajutnya Bupati Padang Lawas mengeluarkan perintah tertuang dalam surat No : 700/3123/2021 tertanggal 29 juni 2021. Dalam poin penekanannya untuk jajarannya melakukan pengembalian sejumlah uang ke beberapa desa, akibat tidak terlaksana bukti setor ke Inspektorat Paluta. Ironisnya dikatakan JPKP-SU sesuai hasil investigasi dilapangan bahwa hampir seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Paluta hal ini terjadi.
JPKP-SU mendesak Kejatisu agar melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran di tiap – tiap desa di Kabupaten Paluta, dan juga agar Kejatisu memeriksa Kepala Dinas PMD Paluta karena adanya dugaan melawan hukum tentang tindak pidana korupsi.
Dikonfirmasi terpisah pihak Kejatisu melalui Humas Kejatisu Jekson mengatakan belum bisa memberikan keterangan karena belum melihat isi laporan dimaksut. Namun ia berjanji akan menjawab pihak awak media dalam waktu satu hari mendatang.
“Untuk kasus dugaan penyelewengan di Paluta aku belum tau infonya, belum lihat. Besok saya informasikan,” ujarnya sembari memberikan kontak telponnya untuk dihubungi kembali pada esok hari. (Ly)
Mantap