” Tinggal panggil siapa itu tukang potong, ada berapa kayu milik pemko yang di tebang dan berapa potong? kan nampak itu,” tegasnya
Tambahnya, kayu milik Pemko itu harus bisa menjadi aset untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan bebernya.
” Aset Pemko tapi kok segelintir saja yang menikmati hasilnya,” tanya “OBS” heran !
Hal ini mengemuka ke publik pasca dua orang Jurnalis mengadakan wawancara ekslusif dengan seorang pengusaha Mabel yang berada di Kecamatan Pancur Batu.
Dari keterangan pengusaha yang enggan menyebutkan namanya itu kepada wartawan, bahwa kayu jenis kayu Trembesi yang diolah tersebut bahannya ia beli dari oknum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan lewat seorang agen.
Usaha mabel ini juga mengatakan telah lama berlangganan membeli kayu dengan oknum tersebut dengan cara pembayaran melalui transfer.
” Kami biasa beli kayu per ton dan harganya menurut ukuran. Perton nya seharga 3,500.000/ton untuk kayu sedang dan 1.500.000/ton untuk kayu biasa,” ucapnya. (Ly).