Sebagai upaya penanganan pandemi secara serius, Alfedri lantas menjabarkan Instruksi Presiden tertanggal 4 Agustus 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan covid-19.
“Tanggal 4 Agustus 2020 yang lalu Bapak Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan.Didalam Inpres ini memuat berbagai aturan diantaranya Presiden mengajak kita semua untuk mentaati protokol kesehatan seperti selalu mencuci tangan dengan sabun,menjaga jarak,dan memakai masker ketika keluar rumah,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa selain instruksi mentaati protokol kesehatan, Inpres tersebut juga mengatur penegakan hukum berupa sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Di dalam Inpres ini juga mengatur penegakan hukum berupa sanksi bagi masyarakat (perorangan,pelaku usaha,dan pengelola tempat fasilitas umum) yang melanggar protokol kesehatan, sanksi berupa teguran lisan,tertulis,administrasi hingga kerja sosial (bagi perorangan) dan pencabutan ijin usaha sementara bagi pelaku usaha,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Siak terus melakukan berbagai upaya bersama seluruh stakeholder guna menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut,untuk kemudian di terapkan di tengah masyarakat Kabupaten Siak.
Di akhir arahannya, pemimpin rendah hati itu berharap agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba sekaligus menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mewujudkan masyatakat sehat,kondusif,dan sejahtera.
“Dengan sepuluh jari saya bermohon kepada tokoh masyarakat,tokoh agama,alim ulama,tokoh adat, serta Lurah, Bhabinsa,Bhabinkamtibmas dan seluruh masyatakat Kabupaten Siak terutama masyatakat Kampung Langkai ini untuk bersama-sama menjauhi dan memerangi narkoba,serta menjalankan protokol kesehatan covid-19 secara ketat setiap hari,hingga pada muaranya nanti akan terwujud Masyarakat Kabupaten Siak yang sehat,kondusif,dan sejahtera,” pungkasnya.